APT NURUL HIDAYAH LEBAK BANTEN Clone

Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Hidayah Lebak Banten

A. Kondisi Eksternal
-Konsistensi dengan hasil analisis SWOT dan/atau analisis lain serta rencana pengembanganke depan.
Perguruan tinggi mampu:
1) mengidentifikasi kondisi lingkungan yang relevan, komprehensif, dan strategis,
2) menetapkan posisi perguruan tinggi relatif terhadap lingkungannya,
3) menggunakan hasil identifikasi dan posisi yang ditetapkan untuk melakukan analisis SWOT/analisis lain yang relevan, dan
4) menghasilkan program pengembangan yang konsisten dengan hasil analisis SWOT/analisis lain yang digunakan.

Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Hidayah (STAINHA) sebagai institusi pendidikan tinggi Islam memiliki bertekad untuk komitmen pada keunggulan dan kemuliaan nilai-nilai Islam. Namun dalam tataran empiris peluang dan tantangan kian hari semakin kompleks. Perubahan sosial yang cepat dalam skala nasional maupun global di era milenium ketiga ini telah dan akan terus berpengaruh terhadap aspek sosial, politik, ekonomi, hukum, kebudayaan serta pendidikan. Melihat kebutuhan akan sarjana-sarjana Islam yang begitu tinggi, dan sebagai bentuk kepedulian pengelola akan dakwah Islam serta komitmen pengelola untuk meningkatkan kemampuan para mahasiswa dengan ilmu agama dan bahasa Arab yang lebih tinggi, sebagai modal utama untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai sarana dakwah Islamiyyah yang relevan dengan dinamika zaman.
Kehadiran STAINHA antara lain karena tuntutan lingkungan macro dan lingkungan mikro yang secara nyata dapat dilihat dari situasi obyektif kehidupan beragama di indonesia. Dalam kehidupan beragama masih banyak ditemukan ajaran – ajaran intoleran dan radikal di masyarakat sehingga mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama.
Analisis Internal Sebagai perguruan Tinggi Islam di Banten, STAI Nurul Hidayah Malingping Lebak Banten telah memiliki kekuatan yang perlu dipertahankan dan dikembangkan semaksimal mungkin dimasa yang akan datang. Namun demikian, terdapat pula kelemahan yang perlu dibenahi agar menjadi lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang Kekuatan dan kelemahan tersebut meliputi bidang-bidang organisasi kelembagaan,akademik, keuangan serta sarana/prasarana.
Analisis Eksternal STAI Nurul Hidayah Malingping merupakan perguruan tinggi Agama Islam swasta yang memiliki beberapa peluang yang bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin, sekaligus tantangan yang harus dihadapi serta dicarikan solusinya. Peluang dan sekaligus tantangan tersebut diantaranya terkait dengan kebijakan pemerintah tentang sertifikasi guru, sosial budaya masyarakat dan tuntutan dunia pendidikan sendiri. STAINHA diharapkan bisa ikut menjawab tantangan yang telah disebutkan diatas. STAINHA dimaksudkan untuk melahirkan lulusan yang memiliki wawasan luas, Konprehensip pemahaman keagamaannya dan memahami isu-isu seputar pendidikan Agama Islam, Ekonomi Syariah dan Pendidikan Secara Umum agar dapat mengamalkannya dalam kehidupan dilingkungan masing-masing.

B. Profil Institusi
-Keserbacakupan informasi dalam profil dan konsistensi antara profil dengan data dan informasi yang
disampaikan pada masing-masing kriteria.
1. Deskripsi profil institusi menunjukkan keserbacakupan informasi yang disampaikan secara ringkas dan jelas, serta konsisten dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria.

Sejarah Institusi
Dunia pendidikan menjadi salah satu sektor yang paling bertanggungjawab untuk bisa menjawab tantangan abad ini dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mutlak harus dilakukan dan menjadi prioritas bagi pemerintah dan semua kalangan. Peningkatan mutu pendidikan nasional akan tercipta dengan adanya sinergi antara berbagai komponen yang memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu Pendidikan.
Daya saing dan mutu perguruan tinggi erat kaitannya dengan pengaruh faktor eksternal yang bersifat mikro dan makro. Berkaitan dengan meningkatnya persaingan dalam bidang pendidikan, terjadi pula perubahan konsumen dalam hal ini adalah masyarakat (orang tua, mahasiswa), maupun dunia usaha. Karena banyaknya pilihan konsumen kini menjadi semakin banyak tuntutan, baik mengenai kualitas lulusan, biaya Pendidikan. Bargaining power masyarakat semakin meningkat sedemikian rupa sehingga dunia pendidikan harus melayani dengan baik jika tidak mau tersingkir dari arena persaingan yang semakin berat.
Kondisi Pendidikan harus hadir dalam merubah pola pikir untuk kemajuan bersama, hal tersebut di dukung dengan adanya perguruan tinggi yaitu STAI NURUL HIDAYAH berkedudukan di Jl. Raden Abbas No.55 Lebak Jaha Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, merupakan wujud nyata dari kemauan, niat, tekad, kesungguhan dan himmah ‘aliyah dari para pendirinya untuk turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pendiriannya dimaksudkan sebagai respon terhadap kian meningkatnya minat dan tuntutan dari masyarakat pada umumnya, dan warga di kawasan Kecamatan Malingping pada khususnya, terutama di kalangan menengah terdidik, dalam mengikuti berbagai bentuk pengkajian ilmu-ilmu ke-Islaman, sebagai salah satu alternatif dan bekal dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan, perekonomian dan kehidupan masyarakat modern. (https://bit.ly/PerekonomianKabLebakMalingping).
Selanjutnya berdasarkan kesepakan bersama, maka pelaksanaan pendidikan yang akan mulai dirintis oleh Yayasan Islam Nurul Hidayah adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Hidayah Malingping. Hal tersebut dilakukan didasari oleh alasan yang cukup kuat, yaitu dengan melihat kepada potensi yang ada, serta kekayaan dari budaya daerah, ciri khas akan kuliner dan status sosial yang meningkat perlu adanya perguruan tinggi di daerah Malingping sampai saat ini belum terlihat nampak dengan jelas akan peningkatan tersebut
Yayasan Islam Nurul Hidayah memiliki jenjang pendidikan formal yang lengkap sehingga siswa dan siswi dapat memilih sesui dengan keinginannya. Pesantren memiliki jenjang pendidikan formal seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), Madrasah Aliyah (MA) dan Perguruan tinggi STAINHA (Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Hidayah).
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAINHA) berdiri pada tahun 2012, dengan spesialisasi Tarbiyah. Program tersebut awalnya dibangun untuk para alumni Pondok Pesantren Nurul Hidayah agar bisa melanjutkan serta memperdalam pengetahuan di bidang kajian Pendidikan. Dengan perkembangan minat calon mahasiswa baru yang saat itu tidak hanya berasal dari alumni siswa dan siswi Nurul Hidayah, STAI Nurul Hidayah Malingping membuka jurusan baru yaitu Manajemen Pendidikan Islam. Saat ini STAI Nurul Hidayah Malingping menyelenggarakan program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dan Hukum ekonomi Syari’ah (HES).
STAI Nurul Hidayah Malingping dipersiapkan untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada tingkat universitas yang mampu menjawab tantang global di era teknologi informasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern yang tetap berpegang kepada prinsip-prinsip dasar agama.

C.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
-Perguruan Tinggi memiliki rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan pendek yang memuat indikator kinerja dan targetnya untuk mengukur ketercapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan.
Perguruan tinggi memiliki:
1) rencana pengembangan mencakup: jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek,
2) indikator kinerja,
3) target yang berorientasi pada daya saing internasional, dan
4) bukti pelaksanaan pengembangan yang konsisten.

Visi Misi dan Tujuan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Hidayah
Visi:
“Menciptakan Manusia Berilmu Amaliah, Beramal Ilmiah Dan Berakhlaqul Karimah pada tahun 2023 wilayah Banten”
Misi:
1) Mengaplikasikan dasar dari Tridarma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat demi mengamalkan serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang memiliki asas kemanfaatan.
2) Mengelola penjaminan mutu pendidikan dalam tata kelola institusi dengan standar nasional yang profesional.
3) Mempertahankan budaya kearifan lokal, menjaga tradisi, dan merespon modernisasi dibingkai dalam moderasi beragama di Indonesia
4) Meningkatkan relasi kerjasama dalam hal pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam scope nasional dan internasional.
Tujuan:
1) Menghasilkan serjana pendidikan islam berkualitas yang mampu berperan dalam mengembangkan ilmu pendidikan agama islam.
2) Terciptanya lulusan STAINHA sebagai muslim yang berilmu, berketerampilan dan berakhlak mulia.
3) Lulusan STAINHA dapat bersaing mendapatkan tempat di intansi-intansi pemerintah maupun swasta.
4) STAINHA memiliki fasilitas kegiatan belajar mengajar yang memadai.
5) Memiliki staf pengajar yang handal dan berdedikasi tinggi
6) Lulusan yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan penelitian di masyarakat
Strategi pengembangan sebagai berikut:
1) Menciptakan dan / atau memaksimalkan unit-unit kerja Pelaksana Tehnis yang berfungsi sebagai unit akademik/administrasi dan bekerja dengan mengacu kepada program kerja, dan rencana tahunan.
2) Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang efektif dan memiliki relevansi yang tinggi terhadap pencerahan IPTEK dengan memantapkan STAINHA sebagai Teaching College.
3) Menciptakan atmosfir akademik dan lingkungan kerja yang kondusif.
4) Meningkatkan citra STAINHA dimata steakholders sebagai Perguruan Tinggi yang taat azas dan mutu layanan.
5) Meningkatkan semangat dan komitmen pengabdian seluruh civitas akademika STAINHA.

Struktur

C.2 Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
A. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal sistem tata pamong yang dijabarkan ke dalam berbagai kebijakan dan peraturan yang digunakan secara konsisten, efektif, dan efisien sesuai konteks institusi serta menjamin akuntabilitas, keberlanjutan, transparansi, dan mitigasi potensi risiko.
B. Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih (dokumen formal kebijakan dan peraturan) guna menjamin integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien.
C. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja institusi yang dilengkapi tugas dan fungsi guna menjamin terlaksananya fungsi perguruan tinggi secara konsisten, efektif, dan efisien.
D. Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance mencakup aspek: kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan manajemen risiko secara konsisten, efektif, dan efisien. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat.
E. Perguruan tinggi memiliki lembaga yang sepenuhnya melaksanakan atau fungsi yang berjalan dalam penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas secara konsisten, efektif, dan efisien.

C.2.4.b) Kepemimpinan
A. Pimpinan merealisasikan seluruh rencana strategis dan operasional yang dilakukan secara terprogram dan intensif melalui komunikasi yang baik dengan stakeholders internal serta mampu mengambil keputusan strategis dan inovatif dengan risiko terukur dalam melaksanakan kebijakan operasional.
B. Pimpinan mampu mengambil keputusan strategis dan inovatif dengan resiko terukur dalam melaksanakan kebijakan organisasional yang menjamin keberlanjutan dan eksistensi perguruan tinggi, serta mampu berperan sebagai agen perubahan yang secara terus menerus memberikan motivasi akan tercapainya visi, misi, budaya dan tujuan strategis perguruan tinggi.
C. Pimpinan menunjukkan kemampuan untuk menjalin kerjasama tridharma yang saling menguntungkan, dan menjadikan perguruan tinggi sebagai rujukan publik di tingkat nasional/internasional.

C.2.4.c) Pengelolaan
A. Ketersediaan bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut:
1) perencanaan (planning ),
2) pengorganisasian (organizing ),
3) penempatan personil (staffing ),
4) pengarahan (leading ), dan
5) pengawasan (controlling ).
B. Ketersediaan dokumen formal dan pedoman pengelolaan mencakup 11 aspek sebagai berikut:
1) pendidikan, Pedoman Akademik
2) pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan,
3) kemahasiswaan,
4) penelitian, panduan skripsi
5) PkM,
6) SDM,
7) keuangan,
8) sarana dan prasarana,
9) sistem informasi,
10) sistem penjaminan mutu, dan
11) kerjasama.
C. Ketersediaan bukti yang sahih tentang implementasi kebijakan dan pedoman pengelolaan yang mencakup 11 aspek sebagai berikut:
1) pendidikan, Penetapan Kurikulum, SIAKAD
2) pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan,
3) kemahasiswaan,
4) penelitian, kartu kendali bimbingan, dospem
5) PkM,
6) SDM,
7) keuangan, Sistem Pembayaran Akademik Nurul Hidayah
8) sarana dan prasarana,
9) sistem informasi,
10) sistem penjaminan mutu, dan
11) kerjasama.
D. Ketersediaan dokumen formal dan bukti mekanisme persetujuan dan penetapan terhadap rencana strategis yang mencakup 5 aspek sebagai berikut:
1) adanya keterlibatan pemangku kepentingan,
2) mengacu kepada capaian renstra periode sebelumnya,
3) mengacu kepada VMTS institusi,
4) dilakukannya analisis kondisi internal dan eksternal, dan
5) disahkan oleh organ yang memiliki kewenangan.

C.2.4.d) Sistem Penjaminan Mutu
A. Ketersediaan dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek sebagai berikut:
1) organ/fungsi SPMI, kebijakan peraturan SPMI
2) dokumen manual mutu SPMI, Standar Mutu SPMI, Formulir Cara Pendokumentasian Mutu SPMI
3) auditor internal,
4) hasil audit, dan
5) bukti tindak lanjut.
Perguruan tinggi telah menjalankan SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek, memiliki standar yang melampaui SN-DIKTI yang membawa daya saing internasional dalam kuantitas dan kualitas yang signifikan, dan efektif untuk menumbuhkembangkan budaya mutu, serta menerapkan inovasi SPM, seperti: audit berbasis resiko (Risk Based Audit ) atau inovasi lainnya.
B. Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi melalui rapat tinjauan manajemen, yang mengagendakan pembahasan unsur- unsur, yang meliputi:
1) hasil audit internal,
2) umpan balik,
3) kinerja proses dan kesesuaian produk,
4) status tindakan pencegahan dan perbaikan,
5) tindak lanjut dari rapat tinjauan manajemen sebelumnya,
6) perubahan yang dapat mempengaruhi sistem penjaminan mutu, dan
7) rekomendasi untuk peningkatan.
Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi melalui rapat tinjauan manajemen, yang mengagendakan pembahasan 7 unsur.

C.2.4.d) Kerjasama
A. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal kebijakan dan prosedur, yang komprehensif, rinci, terkini, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan, tentang pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri) termasuk bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama.
B. Perguruan tinggi memiliki dokumen perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan yang sahih dan terarah guna mencapai visi, misi, dan tujuan strategis institusi.
C. Perguruan tinggi memiliki jejaring dan mitra kerjasama yang relevan dengan VMTS dan bermanfaat bagi pengembangan tridharma institusi yang mencakup kerjasama lokal/wilayah, nasional dan internasional.
D. Perguruan tinggi memiliki bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan dan tingkat kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta perbaikan mutu jejaring dan kemitraan yang berkelanjutan, untuk menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi dan tercapainya tujuan strategis.

C.2.5 Indikator Kinerja Tambahan
-Perguruan tinggi memiliki standar mutu yang melampaui SN-DIKTI dan memiliki daya saing internasional. Indikator kinerja tambahan mencakup seluruh standar yang ditetapkan. Data indikator kinerja telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan.

C.2.6 Evaluasi Capaian Kinerja
Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan institusi pada tiap kriteria yang memenuhi 2 aspek sebagai berikut:
1) capaian kinerja harus diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan
2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan institusi.

C.2.7 Penjaminan Mutu
Efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tiap kriteria yang memenuhi 4 aspek sebagai berikut:
1) keberadaan dokumen formal penetapan standar mutu,
2) standar mutu dilaksanakan secara konsisten,
3) monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, dan
4) hasilnya ditindak lanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu.

C.2.8 Kepuasan pemangku kepentingan.
Tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi 4 aspek sebagai berikut:
1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,
2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,
3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan
4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.

C.3 Mahasiswa
Rasio jumlah pendaftar terhadap jumlah pendaftar yang lulus seleksi pada program utama.

C.3.4.b) Layanan Kemahasiswaan
Perguruan tinggi menyediakan layanan kemahasiswaan dalam bentuk:
1) pembinaan dan pengembangan minat dan bakat,
2) peningkatan kesejahteraan, serta
3) penyuluhan karir dan bimbingan kewirausahaan.

C.4 Sumber Daya Manusia
Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi.

C.4.4.b) Kinerja Dosen
A. Rata-rata penelitian/dosen/tahun dalam 3 tahun terakhir.
B. Rata-rata PkM/dosen/tahun dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 3.d LKPT Rekognisi Dosen
-Rata-rata jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja dosen terhadap jumlah dosen tetap dalam 3 tahun terakhir.

C.4.4.c) Tenaga Kependidikan
-Perguruan tinggi memiliki tendik yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan jenis pekerjaannya (pustakawan, laboran, teknisi, dll.) untuk mendukung pelaksanaan tridharma, fungsi dan pengembangan institusi secara efektif.

C.5 Keuangan, Sarana dan Prasarana
-Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi.
-Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/lembaga terhadap total perolehan dana perguruan tinggi.
-Rata-rata dana operasional proses pembelajaran/ mahasiswa/ tahun.
-Rata-rata dana penelitian dosen/ tahun.
-Rata-rata dana PkM dosen/ tahun.
-Persentase penggunaan dana penelitian terhadap total dana perguruan tinggi.
-Persentase penggunaan dana PkM terhadap total dana perguruan tinggi.

C.5.4.b) Sarana dan Prasarana
A. Perguruan tinggi memiliki sarana dan prasarana yang relevan dan mutakhir untuk mendukung pembelajaran, penelitian, PkM, dan memfasilitasi yang berkebutuhan khusus sesuai SN-DIKTI.
B. Perguruan tinggi memiliki sistem informasi untuk layanan administrasi yang terbukti efektif memenuhi aspek-aspek berikut:
1) mencakup layanan akademik, keuangan, SDM, dan sarana dan prasarana (aset),
2) mudah diakses oleh seluruh unit kerja dalam lingkup institusi,
3) lengkap dan mutakhir,
4) seluruh jenis layanan telah terintegrasi dan digunakan untuk pengambilan keputusan, dan
5) seluruh jenis layanan yang terintegrasi dievaluasi secara berkala dan hasilnya ditindak lanjuti untuk penyempurnaan sistem informasi.
C. Perguruan tinggi memiliki sistem informasi untuk layanan proses pembelajaran, penelitian, dan PkM yang terbukti efektif memenuhi aspek- aspek berikut:
1) ketersediaan layanan e-learning , perpustakaan (e-journal , e-book , e- repository , dll.),
2) mudah diakses oleh sivitas akademika, dan
3) seluruh jenis layanan dievaluasi secara berkala yang hasilnya ditindak lanjuti untuk penyempurnaan sistem informasi.

C.6 Pendidikan
A. Perguruan tinggi memiliki kebijakan pengembangan kurikulum yang mempertimbangkan keterkaitan dengan visi dan misi (mandat) perguruan tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan stakeholders yang komprehensif dan mempertimbangkan perubahan di masa depan.
B. Perguruan tinggi memiliki pedoman pengembangan kurikulum yang memuat:
1) Profil lulusan, capaian pembelajaran yang mengacu kepada KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum dan rencana pembelajaran semester (RPS) yang mengacu ke SN-DIKTI dan benchmark pada institusi internasional, peraturan-peraturan terkini, dan kepekaan terhadap isu- isu terkini meliputi pendidikan karakter, SDGs, NAPZA, dan pendidikan anti korupsi sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan,
2) Mekanisme penetapan (legalitas) kurikulum yang melibatkan unsur-unsur yang berwenang dalam institusi secara akuntabel dan transparan.
C. Perguruan tinggi memiliki pedoman implementasi kurikulum yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan peninjauan kurikulum yang mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan, pencapaian isu-isu strategis untuk menjamin kesesuaian dan kemutakhirannya.

C.6.4.b) Pembelajaran
A. Perguruan tinggi memiliki pedoman yang komprehensif dan rinci tentang penerapan sistem penugasan dosen berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman dalam proses pembelajaran.
B. Perguruan tinggi memiliki pedoman yang komprehensif dan rinci tentang penetapan strategi, metode dan media pembelajaran, serta penilaian pembelajaran.
C. Perguruan tinggi telah melaksanakan monitoring dan evaluasi yang efektif tentang mutu proses pembelajaran yang hasilnya terdokumentasi secara komprehensif dan ditindak lanjuti secara berkelanjutan.

C.6.4.c) Integrasi Penelitian dan PkM dalam Pembelajaran
A. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal kebijakan dan pedoman yang komprehensif dan rinci untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran.
B. Perguruan tinggi memiliki pedoman pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan terintegrasi kegiatan penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran.
C. Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang hasil monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran yang ditindak lanjuti secara berkelanjutan.

C.6.4.d) Suasana Akademik
A. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal kebijakan suasana akademik yang komprehensif dan rinci yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.
B. Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang tingkat kepuasan dan umpan balik dari stakeholders internal tentang terbangunnya suasana akademik yang sehat dan kondusif, yang disurvey menggunakan instrumen yang sahih, andal, dan mudah digunakan serta dilakukan setiap tahun yang hasilnya (umpan balik) ditindaklanjuti bersesuaian dengan rencana strategis pengembangan suasana akademik.
C. Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang analisis dan perencanaan strategis pengembangan suasana akademik dan implementasinya secara efektif dan konsisten.

C.7 Penelitian
A. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis Penelitian yang memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya (termasuk alokasi dana penelitian internal), sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional.
B. Perguruan tinggi memiliki pedoman penelitian yang disosialisasikan, mudah diakses, sesuai dengan rencana strategis penelitian, serta dipahami oleh stakeholders
C. Bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian mencakup 6 aspek sebagai berikut:
1) tatacara penilaian dan review,
2) legalitas pengangkatan reviewer,
3) hasil penilaian usul penelitian,
4) legalitas penugasan peneliti/kerjasama peneliti,
5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta
6) dokumentasi output penelitian.
D. Dokumen pelaporan penelitian oleh pengelola penelitian kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana, memenuhi aspek- aspek berikut:
1) komprehensif,
2) rinci,
3) relevan,
4) mutakhir, dan
5) disampaikan tepat waktu.

C.7.4.b) Kelompok Riset
Perguruan tinggi memiliki kelompok riset dan laboratorium riset yang fungsional yang ditunjukkan dengan:
1) adanya bukti legal formal keberadaan kelompok riset dan laboratorium riset,
2) keterlibatan aktif kelompok riset dalam jejaring tingkat nasional maupun internasional, serta
3) dihasilkannya produk riset yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, dan
4) dihasilkannya produk riset yang berdaya saing internasional.

C.8 Pengabdian kepada masyarakat
A. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PkM, sumber daya (termasuk alokasi dana PkM internal), sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional.
B. Perguruan tinggi memiliki pedoman PkM yang disosialisasikan, mudah diakses, sesuai dengan rencana strategis PkM, serta dipahami oleh pemangku kepentingan.
C. Bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM mencakup 6 aspek sebagai berikut:
1) tatacara penilaian dan review,
2) legalitas pengangkatan reviewer,
3) hasil penilaian usul PkM,

4) legalitas penugasan pelaksana PkM/kerjasama PkM,
5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta
6) dokumentasi output PkM.

D. Dokumentasi pelaporan PkM oleh pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana yang memenuhi 5 aspek sebagai berikut:
1) komprehensif,
2) rinci,
3) relevan,
4) mutakhir, dan
5) disampaikan tepat waktu.

1. Mitigasi learning Lose di Sekolah dasar Kec.Cigemblong [LINK] 
2. Diklat dan Pendampingan Peningkatan ketahanan ekonomi pesantren Jam’iyatul Mubtadi Desa Pagelaran Melalui Budidaya Maggot untuk Pakan Ikan Air Tawar [LINK]
3. PkM Pemula Peningkatan Manajemen Perpustakaan dalam pemanfaatan aset yang ada untuk meningkatkan pemahaman Literasi siswa. [LINK]
4. Implementasi Manajemen Diklat Melalui Budidaya Maggot di Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari [LINK].

C.8.4.a) Kelompok Pelaksana PkM
Perguruan tinggi memiliki kelompok pelaksana PkM yang fungsional yang ditunjukkan dengan:
1) adanya bukti legal formal keberadaan kelompok pelaksana PkM,
2) dihasilkannya produk PkM yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, dan
3) dihasilkannya produk PkM yang berdaya saing nasional.

C.9 Luaran dan Capaian Tridharma
-Rata-rata IPK mahasiswa dalam 3 tahun terakhir.
-Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat provinsi/wilayah, nasional, dan/atau internasional terhadap jumlah mahasiswa dalam 5 tahun terakhir (TS-2 s.d. TS).
-Jumlah prestasi non- akademik mahasiswa di tingkat provinsi/wilayah, nasional, dan/atau internasional terhadap jumlah mahasiswa dalam 5 tahun terakhir (TS-2 s.d. TS).
-Lama studi mahasiswa untuk setiap program dalam 3 tahun terakhir.
Persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program.
Persentase keberhasilan studi untuk setiap program.
-Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama.
Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang studi.
Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek:
1 : Etika,
2 : Keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama), 3 : Kemampuan berbahasa asing,
4 : Penggunaan teknologi informasi,
5 : Kemampuan berkomunikasi,
6 : Kerjasama tim,
7 : Pengembangan diri.

-Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan.

C.9.4.b) Penelitian
-Jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir.
-Jumlah publikasi di seminar/ tulisan di media massa dalam 3 tahun terakhir.
-Jumlah artikel karya ilmiah dosen tetap yang disitasi dalam 3 tahun terakhir.
-Jumlah luaran penelitian dan PkM dosen tetap dalam 3 tahun terakhir.

D Analisis dan Penetapan Program Pengembangan
-Perguruan tinggi telah melakukan analisis capaian kinerja yang:
1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang terintegrasi.
2) konsisten dengan seluruh kriteria yang diuraikan sebelumnya,
3) analisisnya dilakukan secara komprehensif, tepat, dan tajam untuk mengidentifikasi akar masalah institusi.
4) hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal serta mudah diakses.
-Perguruan tinggi melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi institusi dilakukan secara tepat,
2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja,
3) merumuskan strategi pengembangan institusi yang berkesesuaian, dan
4) menghasilkan program program pengembangan alternatif yang tepat.

D.3 Program Pengembangan
-Perguruan tinggi menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif:
1) kapasitas institusi,
2) kebutuhan institusi di masa depan,
3) rencana strategis institusi yang berlaku,
4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, dan
5) program yang menjamin keberlanjutan

D.4 Program Keberlanjutan
-Perguruan tinggi memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup:
1) alokasi sumber daya,
2) kemampuan melaksanakan,
3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan, dan
4) keberadaan dukungan stakeholders eksternal.

DASAR PEDOMAN

1)Peraturan BAN-PT No 3 Tahun 2019, 2)Naskah Akademik IAPT 3.0, 3).Kriteria dan Prosedur IAPT 3.0 4).Panduan-Penyusunan LED IAPT 3.0, 5)Panduan Penyusunan LKPT IAPT 3.0 6).Pedoman Penilaian IAPT 3.0, 7).Matriks Penilaian IAPT 3.0 PTA PTS, 8)Perban-Instrumen Suplemen Konversi, 9)Lampiran 1-ISK APT, 10)Lampiran 2-Matriks ISK APT